Jakarta|EGINDO.co Pada tanggal 1 Januari 2025, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Pekanbaru, Riau. Seorang pengemudi mobil Daihatsu Ayla yang terbukti positif narkoba serta dalam keadaan terpengaruh alkohol menabrak sebuah sepeda motor yang ditumpangi oleh satu keluarga (suami, istri, dan anak). Akibat peristiwa tersebut, seluruh anggota keluarga meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, pengendara sepeda motor lainnya yang juga tertabrak mengalami luka-luka.
Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, kecelakaan ini disebabkan oleh menurunnya kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dan hilangnya konsentrasi akibat pengaruh narkoba dan alkohol. Pengemudi diketahui tidak dapat mempertahankan kendaraannya dengan baik hingga masuk ke jalur kanan dan menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh satu keluarga, serta pengendara sepeda motor lainnya.
Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Terpengaruh Narkoba
Budiyanto menegaskan bahwa mengemudi dalam keadaan terpengaruh narkoba atau alkohol sangat dilarang, karena dapat menurunkan kemampuan pengemudi dalam menjaga konsentrasi dan daya antisipasi. Konsentrasi merupakan unsur yang sangat penting saat berkendara, karena dengan konsentrasi, seorang pengemudi dapat lebih fokus, memprediksi kemungkinan bahaya yang akan terjadi, serta menentukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi di jalan.
Tindakan mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, menurutnya, bukanlah sekadar kelalaian, melainkan suatu kesengajaan. Pengemudi sadar betul akan bahaya yang mengintai dan potensi kecelakaan fatal yang dapat terjadi akibat kelalaiannya tersebut.
Penerapan Pasal yang Relevan dalam Kasus Ini
Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam kecelakaan ini, penerapan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lebih tepat dibandingkan dengan Pasal 310 yang biasanya diterapkan dalam kasus kelalaian. Pasal 311 ayat (4) menyatakan:
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah.”
Ia menekankan bahwa penyidik harus dengan cermat menguraikan unsur kesengajaan dalam perbuatan pengemudi tersebut, yang dapat ditelusuri melalui perilaku pengemudi seperti kurang tidur, konsumsi minuman beralkohol, dan penggunaan narkoba. Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan bahwa pengemudi sadar sepenuhnya terhadap risiko tinggi yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat yang sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan disiplin dalam berkendara. Mengemudi dalam keadaan tidak sehat, baik karena kurang tidur, mabuk, maupun pengaruh obat-obatan terlarang, sangat berisiko dan dapat berujung pada kecelakaan yang fatal. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi untuk menjaga kondisi fisik dan mental yang prima sebelum berkendara demi keselamatan bersama. (Sadarudin)