Fungsi Jalan Sebagai Penopang Mobilitas dan Akselerasi Tidak Boleh Terganggu

Ilustrasi jalan ditutup dikarenakan ada hajatan
Ilustrasi jalan ditutup dikarenakan ada hajatan

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., yang juga seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menegaskan bahwa jalan memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung mobilitas dan akselerasi pergerakan orang dan barang.

Menurut Budiyanto, kelancaran fungsi jalan tidak boleh terganggu karena dapat berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mobilitas manusia dan barang memiliki nilai ekonomis, karena setiap aktivitas yang dilakukan menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa. Semakin lancar mobilitas dan akselerasi, maka tingkat produktivitas pun akan meningkat.

“Jalan sebagai penopang mobilitas dan akselerasi orang serta barang tidak boleh terganggu oleh tindakan apa pun yang dapat menghambat fungsinya,” tegasnya.

Budiyanto juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berlaku tertib serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Selain itu, undang-undang ini juga melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan.

Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu atau menyebabkan terganggunya fungsi jalan dianggap melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan ancaman pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp24 juta.

Namun, ia menyayangkan bahwa sebagian masyarakat masih kurang memahami pentingnya menjaga fungsi jalan. Contoh nyata adalah kebiasaan masyarakat yang menutup jalan secara sepihak tanpa memperhatikan dampaknya terhadap mobilitas umum.

“Fungsi jalan tidak hanya sebagai sarana mobilitas dan akselerasi pergerakan orang dan barang, tetapi juga memiliki dimensi yang lebih luas. Jalan menjadi urat nadi kehidupan, mencerminkan budaya, dan menjadi indikator modernitas suatu wilayah,” ujarnya.

Budiyanto menambahkan, kemajuan teknologi juga memiliki peran besar dalam mendukung fungsi jalan. Sistem manajemen lalu lintas yang baik mencerminkan perencanaan dan aplikasi teknologi yang efektif. Oleh karena itu, pengelolaan jalan yang optimal sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pergerakan orang dan barang.

Sebagai penutup, Budiyanto mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi jalan. Edukasi tentang pentingnya jalan sebagai sarana mobilitas perlu ditingkatkan, sementara pengawasan terhadap pelanggaran hukum terkait jalan harus dilakukan secara konsisten.

“Dengan jalan yang berfungsi optimal, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Oleh karena itu, kita semua bertanggung jawab untuk memastikan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Sadarudin) 

 

Scroll to Top