Trump Janji Tuntut Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh dan Monster

Presiden Terpilih AS, Donald Trump
Presiden Terpilih AS, Donald Trump

New York | EGINDO.co – Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan pada hari Selasa (25 Desember) bahwa ia akan mengarahkan Departemen Kehakimannya untuk “secara aktif menjalankan” hukuman mati guna melindungi warga Amerika dari “pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam” saat ia memangku jabatan pada tanggal 20 Januari.

Pernyataan Trump di platform media sosialnya Truth Social merupakan tanggapan atas pengumuman Presiden Joe Biden pada hari Senin bahwa ia telah meringankan hukuman 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi hukuman mati, mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

“Begitu saya dilantik, saya akan mengarahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menjalankan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam,” kata Trump.

Baca Juga :  IMF-Bank Dunia pada pertemuan Iklim PBB untuk kerjasama dengan Trump

Trump memulai kembali eksekusi federal selama masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021 setelah jeda hampir 20 tahun.

Biden, yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk menentang hukuman mati, menunda eksekusi federal saat ia menjabat pada Januari 2021.

Tidak seperti perintah eksekutif, keputusan grasi tidak dapat dibatalkan oleh penerus presiden, meskipun hukuman mati dapat diupayakan lebih agresif dalam kasus-kasus mendatang.

Tim transisi Trump pada hari Senin mengecam keputusan Biden, menyebutnya menjijikkan dan lebih memihak narapidana yang termasuk “salah satu pembunuh terburuk di dunia.”

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top