Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, memberikan tanggapan atas insiden pengeroyokan yang terjadi baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan:
1. Setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Ancaman hukuman dapat meningkat apabila:
Penjara paling lama tujuh tahun jika tindakan tersebut dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka ringan.
Penjara paling lama sembilan tahun apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat.
Penjara paling lama dua belas tahun apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kematian.
Budiyanto menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus ini. Ia mengimbau pihak-pihak yang menjadi korban, saksi mata, atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang. Selain itu, rekaman dari kamera dasbor (dashcam) atau ponsel dapat digunakan sebagai barang bukti yang signifikan untuk membantu proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap jalan alternatif menuju kawasan Puncak, terutama saat jalur utama mengalami kemacetan parah. Situasi ini kerap terjadi, terutama selama liburan Natal dan Tahun Baru. Untuk mencegah insiden serupa, ia mengusulkan beberapa langkah strategis:
1. Mengusut kasus ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menempatkan petugas kepolisian di titik-titik rawan pada jalur alternatif sebagai upaya pencegahan.
“Upaya ini penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan. Tindakan tegas terhadap pelaku juga dapat memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujar Budiyanto.
Ia berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama selama periode liburan yang biasanya diwarnai dengan kepadatan lalu lintas. (Sadarudin)