Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 tidak hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti yang sempat disampaikan oleh DPR maupun pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%, kecuali untuk beberapa jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Tiga barang yang akan tetap mendapatkan tarif PPN 11%, dengan tambahan 1% yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), meliputi:
- Minyak goreng curah “Kita”
- Tepung terigu
- Gula industri
Untuk barang-barang dan jasa lainnya, seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, serta layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya), akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan ketentuan baru. Selain itu, ada enam jenis barang/jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, namun kini akan dikenakan tarif PPN 12% karena dianggap sebagai barang atau jasa mewah. Barang dan jasa tersebut antara lain:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan krustasea premium (seperti king crab)
- Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN 12%, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020. Barang dan jasa tersebut meliputi:
- Bahan makanan (seperti daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang, kecuali yang bersifat premium)
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun dan rumah umum
Dengan pemberlakuan tarif PPN 12%, pemerintah berharap dapat menjaga kestabilan harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat sambil memperluas cakupan PPN untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini belum dikenakan pajak.
Sumber: Bisnis.com/Sn