Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memastikan bahwa hari Jumat, 27 Desember 2024, tidak akan menjadi cuti bersama. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024. Warsito, mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Meskipun ada banyak usulan agar 27 Desember dijadikan cuti bersama, pemerintah tidak mengabulkannya. Warsito menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024, sudah ditetapkan 10 hari cuti bersama nasional, sementara hak cuti tahunan karyawan swasta adalah 12 hari. Oleh karena itu, hanya tersisa dua hari yang bisa diajukan secara bebas, sehingga penambahan cuti bersama tidak memungkinkan.
Dengan demikian, para pegawai tetap bekerja pada Jumat, 27 Desember 2024. Bagi yang ingin memiliki libur panjang dari 25 hingga 29 Desember 2024, mereka dapat mengajukan cuti pada tanggal 27 Desember.
Sumber: Bisnis.com/Sn