Hak Santunan Jasa Raharja Bergantung pada Kepatuhan Aturan Lalu Lintas

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.Ssos.MH yang juga merupakan pemerhati bidang transportasi dan hukum.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.Ssos.MH yang juga merupakan pemerhati bidang transportasi dan hukum.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., yang juga merupakan pemerhati bidang transportasi dan hukum, menyampaikan pandangannya terkait santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.

Menurut Budiyanto, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada korban yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap, atau luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan, baik darat, laut, maupun udara. Besaran santunan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.

Namun, ia menegaskan bahwa hak atas santunan tersebut tidak bersifat mutlak bagi semua korban kecelakaan. Jasa Raharja memiliki kebijakan untuk tidak memberikan santunan kepada korban yang kecelakaannya disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas. Contohnya, korban yang melawan arus lalu lintas atau menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup tidak akan mendapatkan santunan.

Baca Juga :  Saham Asia Jatuh Karena Penurunan Suku Bunga China

“Kebijakan ini saya nilai cukup baik dan produktif dalam mendorong pengguna jalan untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Jangan sampai terbentuk pola pikir bahwa setiap kecelakaan otomatis memberikan hak santunan kepada korban,” ujar Budiyanto.

Ia menekankan bahwa santunan akan diberikan kepada korban kecelakaan yang mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini, menurutnya, adalah langkah strategis untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan teratur di tengah masyarakat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Budiyanto berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top