Penggunaan Klakson Harus Selektif dan Sesuai Aturan

Ada etika yang harus dipahami oleh pengemudi kendaraan di jalan raya dalam menggunakan klakson.
Ada etika yang harus dipahami oleh pengemudi kendaraan di jalan raya dalam menggunakan klakson.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengingatkan pentingnya penggunaan klakson kendaraan bermotor secara bijak. Klakson merupakan salah satu komponen kelaikan kendaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Klakson wajib berfungsi dengan baik, menghasilkan bunyi yang jelas, namun tidak mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Menurut Budiyanto, klakson idealnya digunakan sebagai sarana komunikasi antarpengguna jalan. “Klakson seharusnya memberikan sinyal tanpa menimbulkan kesan teror, terutama dalam situasi lalu lintas yang padat,” ujar Budiyanto.

Penggunaan klakson yang berlebihan, seperti membunyikan secara terus-menerus dalam kondisi macet atau dengan volume yang melebihi batas wajar, sangat tidak dianjurkan. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas.

Baca Juga :  Ekonomi Digital ASEAN Capai Dua Triliun Dolar Di 2030
Panduan Penggunaan Klakson

Budiyanto menegaskan bahwa klakson sebaiknya hanya digunakan pada situasi tertentu, seperti:

  • Memberi isyarat saat hendak mendahului kendaraan lain.
  • Memberi tanda saat berpapasan dengan kendaraan di jalan sempit.

Sebaliknya, klakson sebaiknya tidak digunakan pada lokasi yang memerlukan ketenangan, seperti:

  • Rumah sakit.
  • Tempat ibadah.
  • Dalam kondisi lalu lintas yang padat.
Aturan dan Batas Suara Klakson

Aturan terkait intensitas suara klakson telah diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut, suara klakson yang diperbolehkan memiliki intensitas:

  • Paling rendah: 83 desibel (dB(A)).
  • Paling tinggi: 118 desibel (dB(A)).

Penggunaan klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  Pagi Ini, Presiden Jokowi Akan Resmikan Dua Ruas Tol Baru
Imbauan untuk Pengguna Kendaraan

Budiyanto mengingatkan pentingnya kesadaran pengguna kendaraan dalam membunyikan klakson. Suara yang terlalu keras dan tidak proporsional dapat mengganggu kenyamanan serta konsentrasi pengguna jalan lain. Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan dan kepatuhan terhadap aturan agar tercipta keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top