Tokyo | EGINDO.co – Pengawas persaingan Jepang diperkirakan akan menyatakan Google bersalah karena melanggar undang-undang antimonopoli negara tersebut, Nikkei Asia melaporkan pada hari Minggu (22 Desember), mengutip sumber.
Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) akan segera mengeluarkan perintah penghentian dan penghentian yang meminta Google untuk menghentikan praktik monopolinya, laporan tersebut menambahkan.
Google tidak segera menanggapi permintaan komentar sementara JFTC tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Pengawas persaingan Jepang mulai menyelidiki Google atas kemungkinan pelanggaran undang-undang antimonopoli dalam layanan pencarian web Oktober lalu, mengikuti langkah serupa oleh otoritas di Eropa dan ekonomi utama lainnya.
Chrome adalah peramban web yang paling banyak digunakan di dunia dan merupakan pilar bisnis Google, menyediakan informasi pengguna yang membantu perusahaan menargetkan iklan dengan lebih efektif dan menguntungkan.
Bulan lalu, Departemen Kehakiman AS berargumen di hadapan hakim bahwa Google milik Alphabet harus melepaskan peramban Chrome-nya dan tidak boleh diizinkan untuk memasuki kembali pasar peramban selama lima tahun dalam upaya untuk mengakhiri monopoli pencarian Google.
Sumber : CNA/SL