Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024, KRIS Diterapkan 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru setelah mengalami perubahan aturan mulai Desember 2024.
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru setelah mengalami perubahan aturan mulai Desember 2024.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 9 Desember 2024. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2025. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku

Berikut adalah rincian tarif iuran yang berlaku hingga implementasi KRIS pada Juli 2025:

  1. Kelas 1:
    • Iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
    • Memberikan akses pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  2. Kelas 2:
    • Iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
    • Memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
  3. Kelas 3:
    • Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta.
    • Layanan tetap mengacu pada ruang rawat inap kelas 3.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sementara pekerja formal menjalankan skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.

Persiapan Penerapan Sistem KRIS

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan fasilitas antar kelas peserta. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, fasilitas kesehatan yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 kriteria, di antaranya:

  • Maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap.
  • Kamar mandi dalam di setiap ruangan, menggantikan kamar mandi terpisah di luar ruangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pasien. Sebagian besar fasilitas kesehatan telah memenuhi kriteria tersebut, tetapi evaluasi masih berlangsung untuk memastikan kesiapan fasilitas lainnya.

Alasan Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk:

  1. Mengimbangi peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
  2. Meningkatkan mutu layanan dan fasilitas kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
  3. Menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan agar tetap dapat memberikan manfaat tanpa mengalami defisit anggaran.

Sistem KRIS dijadwalkan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2025, setelah melalui proses evaluasi menyeluruh oleh kementerian dan lembaga terkait. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kantor cabang terdekat.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Scroll to Top