Pernyataan Sikap Indonesia Tax Watch Menolak Rencana Kenaikan PPN 12% pada 2025

Dr. Tegug Samudra SH, MH
Dr. Tegug Samudra SH, MH

Jakarta | EGINDO.com – Indonesia Tax Watch (ITW) perkumpulan pengamat perpajakan Indonesia menolak rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN 12% menjadi topik yang cukup hangat diperbincangkan dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Dalam siaran pers ITW ditandatangani Ketua Presedium ITW Dr. Teguh Samudra SH, MH yang diterima EGINDO.com pada Senin (9/12/2024) melalui Koordinator ITW Gomulia Oscar menyebutkan bahwa ITW menolak kenaikan PPn 12% dengan beberapa alasan utama penolakan.

  1. Beban tambahan bagi masyarakat: Kenaikan PPN secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang berdampak pada daya beli masyarakat. Hal ini terutama akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki porsi pengeluaran lebih besar untuk kebutuhan pokok.
  2. Mengancam pertumbuhan ekonomi: Penurunan daya beli akibat kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Jika konsumsi masyarakat menurun, maka permintaan terhadap produk dan jasa juga akan berkurang, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan dan sektor produksi.
  3. Belum optimalnya penerimaan pajak: Beberapa pihak berpendapat bahwa pemerintah belum optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sektor lain sebelum menaikkan PPN. Mereka mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengejar wajib pajak yang belum taat pajak.
  4. Belum adanya jaminan penggunaan dana: Meskipun kenaikan PPN dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun belum ada jaminan yang jelas bahwa dana tambahan tersebut akan digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat banyak.
  5. Potensi terjadinya inflasi: Kenaikan harga akibat kenaikan PPN dapat memicu terjadinya inflasi, yaitu kenaikan harga secara umum dan terus-menerus. Inflasi dapat mengikis nilai uang dan membuat masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya.
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) masih terlalu rendah. Meskipun SDA merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, potensi yang ada belum sepenuhnya tergali secara optimal.

Beberapa faktor yang menyebabkan optimalisasi PNBP dari SDA belum optimal, antara lain Pemanfaatan yang Belum Optimal: Aktivitas Ilegal: Maraknya aktivitas ilegal seperti pencurian ikan (illegal fishing), penambangan ilegal (illegal mining), dan penebangan liar (illegal logging) menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Belum Optimalnya Pengelolaan: Proses pengelolaan SDA, mulai dari eksplorasi hingga pemasaran, seringkali belum optimal, sehingga potensi pendapatan yang bisa diperoleh negara menjadi berkurang. Kelemahan dalam Pengawasan yakni Pengawasan yang Belum Efektif: Sistem pengawasan terhadap pemanfaatan SDA masih belum efektif, sehingga sulit untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kerugian negara. Koordinasi yang Lemah: Koordinasi antara berbagai lembaga yang terlibat dalam pengelolaan SDA seringkali belum berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan. Kelemahan dalam Pengelolaan Kontrak: Kontrak kerja sama dengan perusahaan yang mengelola SDA seringkali tidak menguntungkan bagi negara, sehingga potensi pendapatan yang bisa diperoleh menjadi berkurang. Kurangnya Transparansi: Proses pengelolaan SDA seringkali kurang transparan, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan dan akuntabilitas.

  1. Harus ada Aturan yang mengatur perimbangan Penerimaan Negara dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang membuat Pemerintah harus bekerja ekstra untuk meningkatkan BNBP sebagai Diversifikasi Pendapatan, supaya tidak terlalu bergantung pada satu sumber pendapatan pajak yang dapat membuat keuangan negara rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Dengan meningkatkan PNBP sumber pendapatan negara akan lebih beragam dan stabil. Optimalisasi potensi PNBP yang belum tergarap secara maksimal dengan aturan yang jelas dan insentif yang tepat, potensi ini dapat dimaksimalkan dan meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top