Jakarta | EGINDO.com – Diganti Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur Provinsi DKJ. Presiden Prabowo Subianto meneken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur & Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta dimana Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Mengutip dalam Beleid UU itu mengatur adanya perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi keputusan UU tersebut yang dikutip pada Senin (9/12/2024).
UU tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 30 November 2024 lalu dimana berdasakan bunyi Pasal 70A dalam UU tersebut bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Keputusan tersebut juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta. Adapun dalam pertimbangan UU itu disebutkan, jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi ketetapan UU tersebut.
Kemudian dibentuknya UU tersebut dimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.@
Bs/fd/timEGINDO.com