Perjalanan KA Harus Diutamakan, Pengguna Jalan Lain Wajib Berhenti

Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya masih sering terjadi. AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., seorang pengamat transportasi dan hukum, menegaskan bahwa semua pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib berhenti sebelum melintasi perlintasan kereta api. Aturan ini berlaku untuk seluruh pihak, termasuk Presiden, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran, meskipun mereka memiliki hak prioritas di jalan raya.

Dasar Hukum
Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang. Hal ini untuk mencegah kerugian besar yang dapat timbul jika terjadi kecelakaan, baik berupa kerugian materiil maupun korban jiwa.

Baca Juga :  Kelapa Sawit Saat Pandemi

Kasus Terkini
Baru-baru ini, sebuah ambulans tertabrak kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Jawa Timur. Insiden serupa juga pernah menimpa mobil pemadam kebakaran. Meskipun ambulans dan mobil pemadam kebakaran memiliki hak utama di jalan raya, ketentuan ini tidak berlaku absolut di perlintasan kereta api.

Tanggung Jawab Pengemudi
Budiyanto mengingatkan bahwa pengemudi ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang memaksakan melintas ketika palang pintu kereta api sudah tertutup dapat dinilai ceroboh. “Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pasien yang diangkut, tetapi juga mengabaikan keselamatan yang lebih besar,” jelasnya.

Implikasi Hukum
Dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, pengguna jalan lain dapat dianggap lalai. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelanggar, baik melalui pengadilan maupun melalui mediasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian.

Baca Juga :  Singapura Laporkan Rekor 26.032 Kasus Baru Covid-19

Pentingnya Edukasi dan Pemahaman
Budiyanto juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang aturan keselamatan di perlintasan kereta api. “Pemahaman yang benar dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang,” tambahnya.

Dengan disiplin dan kesadaran bersama, keselamatan di perlintasan sebidang dapat terjaga, serta kerugian akibat kecelakaan dapat dicegah. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya. ( Sadarudin)

 

Bagikan :
Scroll to Top