Australia Sahkan Larangan Media Sosial Bagi Anak Di Bawah 16 Tahun

Australia Sahkan Larangan Medsos untuk anak
Australia Sahkan Larangan Medsos untuk anak

Sydney | EGINDO.co – Australia pada hari Kamis (28 November) mengesahkan undang-undang larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun setelah perdebatan emosional yang mencengkeram negara tersebut, menetapkan tolok ukur bagi yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan Big Tech.

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta hingga TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta (US$32 juta). Uji coba metode untuk menegakkannya akan dimulai pada bulan Januari dengan larangan tersebut akan berlaku dalam setahun.

RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji bagi semakin banyak pemerintah yang telah mengesahkan atau mengatakan mereka berencana untuk mengesahkan pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran tentang dampak kesehatan mentalnya pada kaum muda.

Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak. Larangan penuh untuk anak di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.

Disahkannya undang-undang tersebut setelah hari terakhir yang melelahkan di tahun parlemen Australia menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese yang berhaluan kiri-tengah yang akan mengikuti pemilihan umum pada tahun 2025 di tengah menurunnya hasil jajak pendapat. Larangan tersebut menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak, tetapi 77 persen penduduk menginginkannya, menurut jajak pendapat terbaru.

Baca Juga :  Jerman Akan Memasok Ukraina Dengan Persenjataan Berat

Dengan latar belakang penyelidikan parlemen hingga tahun 2024 yang mendengarkan bukti dari orang tua anak-anak yang telah melukai diri sendiri karena perundungan di media sosial, media domestik mendukung larangan yang dipimpin oleh News Corp milik Rupert Murdoch, penerbit surat kabar terbesar di negara itu, dengan kampanye yang disebut “Biarkan Mereka Menjadi Anak-Anak”.

Namun, larangan tersebut dapat membebani hubungan Australia dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat, di mana pemilik X Elon Musk, tokoh utama dalam pemerintahan presiden terpilih Donald Trump, mengatakan dalam sebuah posting bulan ini bahwa hal itu tampak sebagai “cara tersembunyi untuk mengendalikan akses ke Internet oleh semua warga Australia”.

Hal ini juga dibangun di atas suasana permusuhan yang sudah ada antara Australia dan sebagian besar raksasa teknologi yang berdomisili di AS. Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada outlet media karena membagikan konten mereka dan sekarang berencana untuk mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan.

Seorang juru bicara Meta mengatakan pemilik Facebook menghormati hukum Australia, tetapi “prihatin” tentang proses tersebut, yang “mempercepat pengesahan undang-undang sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang sudah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda”.

“Tugas sekarang beralih untuk memastikan ada konsultasi yang produktif pada semua aturan yang terkait dengan RUU tersebut untuk memastikan hasil yang layak secara teknis yang tidak membebani orang tua dan remaja dan komitmen bahwa aturan akan diterapkan secara konsisten di semua aplikasi sosial yang digunakan oleh remaja,” kata juru bicara tersebut.

Baca Juga :  Harga Minyak Naik Akibat Meningkatnya Serangan Di Timur Tengah

Perwakilan TikTok dan X, yang menurut pemerintah akan terpengaruh oleh larangan tersebut, tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Perusahaan-perusahaan tersebut – termasuk Google milik Alphabet, yang anak perusahaannya YouTube dikecualikan karena banyak digunakan di sekolah-sekolah – berpendapat bahwa undang-undang tersebut harus ditunda hingga setelah uji coba verifikasi usia.

“Ini seperti mendahului,” kata Sunita Bose, direktur pelaksana Digital Industry Group, yang beranggotakan sebagian besar perusahaan media sosial.

“Kami memiliki RUU tersebut, tetapi kami tidak memiliki panduan dari pemerintah Australia tentang metode yang tepat yang harus digunakan oleh sejumlah besar layanan yang tunduk pada undang-undang ini,” tambah Bose, saat berbicara kepada Reuters.

Bangsa Terbagi

Beberapa kelompok advokasi pemuda dan akademisi telah memperingatkan bahwa larangan tersebut dapat menutup jaringan dukungan bagi kaum muda yang paling rentan, termasuk LGBTQIA dan remaja migran. Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat melanggar hak asasi manusia kaum muda dengan mengganggu kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam masyarakat.

Sementara itu, para pendukung privasi memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat menyebabkan peningkatan pengumpulan data pribadi, yang membuka jalan bagi pengawasan negara berdasarkan identifikasi digital. Perubahan RUU pada menit-menit terakhir menetapkan bahwa platform harus menawarkan alternatif selain meminta pengguna mengunggah dokumen identifikasi.

Baca Juga :  Australia Menindak Keras Vape Sekali Pakai Dan Larang Impor

“Ini adalah upaya para baby boomer untuk memberi tahu kaum muda bagaimana internet seharusnya berfungsi agar mereka merasa lebih baik,” kata Sarah Hanson-Young, seorang senator dari Partai Hijau yang condong ke kiri, dalam sidang Senat menjelang RUU tersebut disahkan dengan perolehan suara 34 berbanding 19.

Namun, kelompok orang tua mendesak adanya intervensi, memanfaatkan komentar dari Kepala Ahli Bedah AS Vivek Murthy yang pada tahun 2023 mengatakan bahwa media sosial memperburuk krisis kesehatan mental kaum muda hingga harus memuat peringatan kesehatan.

“Menetapkan batasan usia dan mengembalikan kendali kepada orang tua, menurut saya itu adalah titik awal,” kata aktivis anti-perundungan Australia Ali Halkic, yang putranya yang berusia 17 tahun, Allem, bunuh diri pada tahun 2009 setelah mengalami perundungan di media sosial.

Enie Lam, seorang siswa sekolah di Sydney yang baru saja berusia 16 tahun, mengatakan media sosial berkontribusi terhadap masalah citra tubuh dan perundungan siber, tetapi pelarangan total dapat mendorong kaum muda ke bagian internet yang kurang terlihat dan lebih berbahaya.

“Itu hanya akan menciptakan generasi muda yang lebih melek teknologi untuk menerobos tembok-tembok ini,” katanya kepada Reuters. “Itu tidak akan mencapai efek yang diinginkan.”

“Kita semua tahu media sosial tidak baik untuk kita, tetapi pelarangan media sosial secara umum membuat banyak anak muda menentangnya.”

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top