Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan pemerhati transportasi serta hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa kunci utama dalam mencegah kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh rem blong pada kendaraan umum, adalah disiplin dan tanggung jawab dari seluruh pihak terkait, yakni pengemudi, perusahaan angkutan, serta pemangku kepentingan di sektor lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut Budiyanto, setiap pihak harus memahami dan melaksanakan aturan serta etika berlalu lintas yang benar. “Penting untuk memahami peraturan yang ada dan menerapkannya dengan disiplin,” ujarnya.
Budiyanto juga merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengamanatkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem rem yang merupakan bagian dari kelaikan kendaraan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perawatan kendaraan secara rutin, baik oleh pengemudi maupun pihak perusahaan angkutan. “Jika ditemukan tanda-tanda rem yang tidak berfungsi dengan baik, kendaraan tersebut tidak boleh dipaksakan untuk dioperasikan,” tegas Budiyanto. Pemeriksaan terhadap bagian utama kendaraan, seperti rem, kemudi, lampu, dan ban, harus dilakukan dengan disiplin sebelum kendaraan beroperasi.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa keterampilan pengemudi sangat diperlukan, terutama dalam menghadapi kondisi jalan yang menurun. “Pengemudi harus memahami cara mengurangi kecepatan dengan memanfaatkan perputaran mesin dan memposisikan persneling pada gigi rendah, sehingga rem utama tidak terbebani dan terhindar dari overheat yang dapat menyebabkan rem gagal berfungsi,” jelasnya.
Salah satu langkah penting yang juga disarankan adalah memperketat proses rekrutmen pengemudi angkutan umum. “Pendidikan dan keterampilan pengemudi, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan, harus menjadi syarat mutlak,” ujar Budiyanto. Hal ini penting untuk memastikan pengemudi memiliki kompetensi yang memadai dalam mengemudikan kendaraan dengan baik.
Untuk itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang diatur dalam Undang-Undang, bagi perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum, menjadi kewajiban. Dengan menerapkan SMK, perusahaan angkutan dapat melakukan perawatan kendaraan secara rutin, memberikan pelatihan kepada pengemudi, dan memastikan kendaraan menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali.
Budiyanto juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan, seperti melalui ramp check dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. “Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kelaikan jalan harus berani dihentikan operasionalnya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi sudah ada, pelaksanaannya seringkali masih terkesan sebagai formalitas atau dilakukan seadanya.
“Dengan mengutamakan disiplin, tanggung jawab, dan penerapan aturan yang ketat di seluruh ekosistem transportasi umum, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,”tutup Budiyanto. (Sadarudin)