Jakarta|EGINDO.co Musim hujan yang sering kali meninggalkan genangan atau endapan air di jalan raya berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas yang serius. Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Si., M.H., mengungkapkan bahwa keberadaan genangan air dapat memicu kekacauan dalam pergerakan kendaraan, termasuk pelanggaran seperti melawan arus dan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol.
“Pemberitahuan dini kepada pengguna jalan sangat penting untuk membantu mereka mengantisipasi dan mencari jalur alternatif. Informasi yang terlambat mengenai kondisi jalan secara real-time dapat membuat pengendara terjebak dalam genangan air, yang pada akhirnya mendorong mereka mengambil langkah pintas yang berisiko melanggar aturan dan membahayakan keselamatan,” jelas Budiyanto.
Ia juga menyoroti peran strategis Road Traffic Management Center (RTMC) di setiap Kepolisian Daerah (Polda) sebagai pusat komando, kendali, komunikasi, dan informasi. RTMC diharapkan dapat secara aktif memberikan informasi terkini mengenai kondisi jalan, terutama selama musim hujan yang rawan gangguan lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam mencari informasi mengenai kondisi jalan yang terdampak hujan. Budiyanto menambahkan bahwa pelanggaran seperti melawan arus dan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol adalah tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi dan pemetaan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas untuk menyusun langkah-langkah antisipasi. “Langkah antisipasi sejak dini harus dilakukan agar tidak terjadi pembiaran yang dapat memperburuk situasi,” tutup Budiyanto. (Sadarudin)