Mobil Pajero dengan Lampu Belakang Menyilaukan Jadi Sorotan Publik

Lampu LED modifikasi yang sangat mengganggu pengendara lain dibelakang
Lampu LED modifikasi yang sangat mengganggu pengendara lain dibelakang

Jakarta|EGINDO.co AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti fenomena pemasangan lampu menyilaukan pada kendaraan yang masih marak ditemukan di jalan raya. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut, baik dilakukan atas dasar hobi memasang aksesori maupun alasan komersial seperti endorsement, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum dan mengabaikan keselamatan publik.

Regulasi yang Dilanggar
Budiyanto menjelaskan bahwa pemasangan lampu menyilaukan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa perlengkapan yang dimaksud mencakup pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti bemper bertanduk dan lampu menyilaukan.
  2. Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
    Peraturan ini melarang pemasangan lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan yang memancarkan:
    a. Cahaya kelap-kelip, kecuali lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
    b. Cahaya berwarna merah yang mengarah ke depan.
    c. Cahaya berwarna putih yang mengarah ke belakang, kecuali lampu mundur.
Baca Juga :  Lonjakan Bitcoin Berdampak Investor Short Crypto Rugi Miliaran Setelah Trump Menang

Sanksi Pelanggaran
Pelaku pelanggaran pemasangan lampu menyilaukan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.
  • Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Hukuman yang sama juga berlaku bagi pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan.

Kasus Viral di Sukarno-Hatta
Pada tanggal 16 November 2024, sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Pajero viral di media sosial karena menggunakan lampu belakang yang menyilaukan di kawasan Bandara Internasional Sukarno-Hatta. Pemilik kendaraan tersebut mengklaim bahwa pemasangan lampu tersebut dilakukan untuk tujuan komersial (endorsement). Namun, Budiyanto menegaskan bahwa alasan apa pun, baik hobi maupun komersial, tidak dapat dibenarkan jika mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Menteri ESDM Pastikan Belum Ada Pengumuman Kenaikan BBM

Keselamatan Adalah Prioritas Utama
Budiyanto mengingatkan bahwa pemasangan lampu yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu konsentrasi dan pandangan pengendara lain, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ia menekankan, “Keselamatan adalah hukum tertinggi yang harus kita junjung tinggi. Hobi atau preferensi pribadi tidak boleh mengesampingkan keselamatan.”

Penting bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan lampu kendaraan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top