Jakarta | EGINDO.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia bakal menadi 12 %, Singapura kalah, karena PPN hanya 9 %. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan pada Januari 2025. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR minggu lalu saat para anggota DPR menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
Sementara itu jika tarif PPN 12% diterapkan, maka Indonesia berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, menyamai posisi Filipina. Kini saja tarif PPN Indonesia 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10% sudah berada posisi kedua tertinggi di ASEAN.
Inilah besaran tarif PPN, pajak barang dan layanan negara ASEAN pada 2024 sebagai: Filipina 12.0%. Indonesia 11.0%. Kamboja 10.0%. Vietnam 10.0%. Singapura 9.0%. Malaysia 8.0%. Thailand 7.0%. Laos 7.0%. Myanmar 5.0% dan Timor Leste 2.5%
Singapura berada pada urutan kelima dengan PPN 9 % dan Malaysia urutan keenam dengan PPN 8%. Sementara itu, Kamboja dan Vietnam masing-masing PPN sebesar 10%. Sedangkan Thailand dan Laos dengan tarif PPN yang sama sebesar 7 %. Myanmar memberikan standar pajak komersial sebesar 5% dan Timor Leste hanya menerapkan pajak penjualan impor sebesar 2,5%.@
Bs/timEGINDO.com