Tilang Berbasis Poin Dapat Merubah Mindset Ke Arah Disiplin

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa sistem tilang berbasis poin merupakan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini memberikan tanda berupa poin berdasarkan tingkat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Menurut AKBP (Purn.) Budiyanto, pelanggaran lalu lintas dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat, masing-masing dengan bobot poin sebagai berikut:

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 2 poin
  • Pelanggaran berat: 3 poin
  • Kecelakaan ringan: 5 poin
  • Kecelakaan sedang: 10 poin
  • Kecelakaan berat: 12 poin

Teknologi Penegakan Hukum Modern
Penandaan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui tilang manual atau memanfaatkan teknologi digital. Teknologi yang digunakan meliputi penggunaan pengenalan wajah (face recognition) dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) dan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR).

Baca Juga :  Dolar Di Level Tertinggi, Lonjakan Imbal Hasil AS; Yen Jatuh

“Face recognition sangat efektif untuk mendata identitas pelanggar lalu lintas, sementara TAR mencatat riwayat pelanggaran dan memberikan penilaian terhadap kompetensi pengemudi,” jelas Budiyanto.

Ia menambahkan, integrasi teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih akurat terhadap perilaku pengemudi, sekaligus mendukung sistem tilang berbasis poin.

Konsekuensi Akumulasi Poin
Sistem ini juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang poinnya telah mencapai ambang tertentu:

  1. 12 poin: SIM dapat dicabut sementara oleh pihak Kepolisian, sambil menunggu putusan pengadilan.
  2. 18 poin: SIM dapat dicabut secara permanen berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengguna jalan yang SIM-nya telah dicabut tidak diperkenankan memperpanjang SIM tersebut. Sebagai gantinya, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Pemudik Ngamuk, Antrean Masuk Kapal Diserobot Mobil Mewah

Dasar Hukum
Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Pada Pasal 33 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin pada SIM pengemudi yang melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas.

Mendorong Perubahan Perilaku
Budiyanto optimistis, sistem tilang berbasis poin ini akan mendorong perubahan pola pikir masyarakat dari kebiasaan melanggar aturan menuju disiplin berlalu lintas.

“Ketika pengguna jalan memahami bahwa akumulasi poin akibat pelanggaran atau keterlibatan dalam kecelakaan dapat berujung pada pencabutan SIM, mereka akan lebih berhati-hati dan disiplin,” tegasnya.

Baca Juga :  PM Albanese : Insiden Udara Militer China Tidak Dapat Diterima

Dengan implementasi teknologi modern seperti E-TLE dan TAR, sistem ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top