Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berdimensi besar seperti truk. Ia menilai bahwa kecelakaan semacam ini sering terjadi akibat kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
Salah satu contoh terkini adalah kecelakaan di Tangerang yang melibatkan truk dan menyebabkan seorang anak berusia sembilan tahun meninggal dunia. Insiden tersebut memicu kemarahan warga hingga terjadi perusakan kendaraan. Di lokasi lain, sebuah truk menabrak 21 kendaraan pribadi, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 29 orang lainnya mengalami luka-luka.
Budiyanto menegaskan bahwa langkah-langkah mitigasi sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah, asalkan ada komitmen dari para pemangku kepentingan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Pada Pasal 32 ayat (6), disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat disita dengan beberapa alasan, di antaranya:
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat pemeriksaan di jalan.
- Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memiliki SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya.
- Kendaraan melanggar persyaratan teknis dan kelaikan jalan.
- Kendaraan diduga terkait dengan tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Ia menambahkan, pelanggaran truk di jalan sangat kasat mata, seperti pengemudi yang tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, atau truk yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan. Dengan banyaknya pelanggaran yang terlihat, seharusnya kendaraan dapat langsung disita saat pemeriksaan di jalan. Penyitaan ini dapat dilakukan hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Budiyanto, kunci utama untuk menekan angka kecelakaan adalah komitmen kuat dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan. Tanpa komitmen dan ketegasan dalam penegakan hukum, kecelakaan yang melibatkan truk besar akan terus terulang.
“Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana kemauan dan komitmen dari pemangku kepentingan untuk melaksanakan aturan tersebut,” tegas Budiyanto.
Ia mengingatkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum adalah langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. (Sadarudin)