TNI-Polri dan ASN Tak Netral pada Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.com – TNI-Polri dan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah, Kamis (14/11/2024) lalu. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang.

Kemudian MK menyatakan, norma Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Bujuk Apple Bangun Pabrik di Indonesia

Disebutkan bahwa dalam pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Kemudian kini pasal tersebut diubah menjadi, ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.@

Baca Juga :  Dolar Tegak,Ketahanan Ekonomi Kalahkan Ketidakpastian Fiskal

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top