Berimbas dengan Harga Tiket Pesawat, PPN 12% Berlaku Awal Tahun 2025

tiket
Ilustrasi tiket pesawat

Jakarta | EGINDO.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 akan berimbas dengan harga tiket pesawat dimana harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan dengan menyesuaikan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, bahwa maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN. Katanya siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat di Cengkarang Tangerang pada Jumat (15/11/2024) kemarin. Irfan menyebut PPN merupakan salah satu komponen penambah harga tiket pesawat, diluar tarif yang sudah ditetapkan maskapai.

Baca Juga :  Southwest Air dan Archer Aviation Rencanakan Taksi Udara di California

Dijelaskannya bahwa komponen penentu harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge). Maskapai penerbangan juga membebankan biaya layanan bandara (PSC/airport tax) ke penumpang pesawat. PSC dibayarkan maskapai ke BUMN Angkasa Pura sebagai pengelola bandara maka dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif PPN 12 persen mulai berlaku efektif pada Januari 2025. Meski banyak yang keberatan, menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tidak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN kata Sri Mulyani telah dibahas secara mendalam bersama Komisi XI DPR RI dan sudah menjadi UU.@

Baca Juga :  Alibaba Dan Huawei China Pamerkan Produk Ke Dalam AI

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top