Pilkada Ulang Digelar 27 November 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah

Jakarta | EGINDO.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. MK meminta KPU menggelar pilkada ulang tersebut paling lambat 27 November 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Adapun perkara tersebut menguji materiil Pasal 54D UU 10 Tahun 2016. “Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 I tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tanun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Baca Juga :  Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikuthya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa pemilihan berikutnya dan tahun berikutnya dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, harus dimaknai secara satu kesatuan. Maka, menurut MK, pilkada ulang dari pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dan tahun berikutnya adalah dilakukan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

Baca Juga :  Menkeu Ingatkan Pemda, Segera Manfaatkan Aset Eks BLBI

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan namun demikian sebagai penyelenggara seharusnya KPU berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungkin. Hal demikian dimaksudkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan berikutnya tidak banyak kehilangan: haknya untuk menjabat dalam periode masa jabatan sejak sejak pelantikan.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top