Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemerintah akan siap menjalankan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI.
Ditambahkannya pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.
Sementara itu sebagaimana diketahui bahwa tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.@
Bs/timEGINDO.com