Pemerintah Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%

Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan Tarif PPN

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah diminta untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2025. Hal itu dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11/2024) kemarin di Jakarta.

Menurutnya meskipun kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang, kebijakan itu sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tantangan berat. Edi melihat salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah penurunan daya beli, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan banyak lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Di Jawa-Bali

Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu meminta pemerintah untuk melihat kondisi yang ada pada masyarakat. “Coba kita turun langsung kemasyarakat, dengarkan mereka. Pada umumnya mereka berkeluh kesah karena daya beli menurun, banyaknya PHK, dan lapangan pekerjaan yang ditutup, sehingga akses mereka terhadap kebutuhan ekonomi menjadi berkurang,” kata Edi.

Dikatakannya sudah pernah menyarankan kemungkinan menurunkan PPN menjadi 10%. Mengapa? Karena kita perlu mempertimbangkan daya beli ekonomi masyarakat. Tarif PPN sebesar 12% bisa dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level 7%. “Ketika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%, mungkin kenaikan PPN menjadi 12% bisa dilakukan. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, tarifnya mungkin dapat dinaikkan lagi,” katanya menegaskan.@

Baca Juga :  China Menolak Pertemuan Dengan Menteri Pertahanan AS

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top