Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen Dibawah Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

Jakarta | EGINDO.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk badan intelijen dibawah Kementerian Keuangan dimana badan baru dibawah Kementerian Keuangan itu adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen.

Terbentuknya badan intelijen itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 lalu.

Dalam Perpres 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan itu tersebut, disebutkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Dalam pasal 53 tertulis, “Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.”

Baca Juga :  Indonesia-Brazil Business Forum, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Ekonomi Dua Negara

Selanjutnya EGINDO.com mengutip bunyi Pasal 53, yakni dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; d. pelaksanaan administrasi Badan; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga :  Tohoku Electric Jepang Tunda Operasi Kembali Reaktor Nuklir

Kemudian didalam Perpres 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan juga disebutkan membentuk dua direktorat jenderal baru pada Kemenkeu yakni Ditjen Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top