Terbit Perpres 158/2024, Kementerian Keuangan Resmi Dibawah Presiden

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

Jakarta | EGINDO.com – Terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 tahun 2024, dimana Kementerian Keuangan Resmi dibawah Presiden. Hal itu terungkap ketika Presiden Prabowo Subianto resmi terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Mengutip isi dalam Perpres nomor 158 tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tertuang pada Perpres No 158 pasal 6  tahun 2024, kementerian keuangan menyelenggarakan sejumlah tugas.

Pertama dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan terdiri dari:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Baca Juga :  Sri Mulyani Rombak Jajaran Eselon I Kemenkeu

Dalam Perpres nomor 158 tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top