Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital. Kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk terus mengutamakan keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan, di Jakarta pada hari ini, Selasa (5/11). Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital yang berfokus pada perlindungan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekedar menjadi catatan di platform digital,” tegas Kasan dalam siaran pers Kemendag yang dilansir EGINDO.com pada Kamis (7/11/2024).
Bappebti terus menyempurnakan regulasi dalam perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, yakni rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi secara digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. Dengan regulasi yang makin jelas dan transparan, Bappebti mengharapkan adanya pertumbuhan, khususnya perdagangan emas fisik secara digital.
Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Selain itu, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Selain itu, terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan, berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan beberapa waktu terakhir. Selama Januari– September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun. Nilai tersebut meningkat drastis 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.
Peningkatan nilai transaksi ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari–September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg. “Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Ini momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,” kata Tirta.@
Rel/fd/timEGINDO.com