Jakarta | EGINDO.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. Hal itu dimana PP tersebit ditandatangani pada 5 November 2024 kemarin.
Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) mengatakan dengan PP tersebut pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan Negara.
Menurut Prabowo hal-hal teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Pemerintah tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan. Serta dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.@
Bs/timEGINDO.com
Â