Medan | EGINDO.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan periode 2018-2020, dr Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11/2024). Selain itu, terdakwa dipidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 2 bulan. Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan bayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 3 miliar.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Purba. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu.
Bambang Prabowo sebagai Dirut RSUP H Adam Malik tidak mengawasi kinerja Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203. Sehingga terdakwa bebas meminta pembelian barang maupun pengeluaran lainnya kepada Ardiansyah Daulay maupun Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara juga berkas terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, dr Bambang Prabowo dituntut agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Sementara itu mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2024). Selain itu majelis hakim menghukum terdakwa pidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa justru diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang atad penggunaan dana BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.809.455.203.
Sementara sebelumnya, tim JPU pada Kejari Medan menuntut terdakwa Ardriansyah Daulay agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp3 miliar.@
Bs/timEGINDO.com