Medan | EGINDO.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan dihentikannya pembangunan dan penjualan ribuan rumah mewah di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Region I di Kabupaten Deliserdang. Proyek ribuan rumah mewah Citraland dengan harga mencapai miliaran per unitnya ini dibangun Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Citraland Kota Deli Megapolitan di Jalan Kapten Sumarsono/ Asrama, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
LBH Medan menilai akan menimbulkan permasalahan baru atas dampak ke masyarakat, lingkungan dan ekonomi di Sumatra Utara. “LBH Medan menyarankan agar proyek perumahan mewah dihentikan untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Wakil Direktur LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, kepada media pada Selasa (29/10/2024) di Medan.
Alinafiah juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kerja sama pembangunan perumahan mewah yang diduga terkait dengan praktik korupsi. “Hal ini disebabkan oleh tingginya potensi konflik agraria dan keberadaan mafia tanah di Sumatra Utara, yang dapat melibatkan berbagai oknum dari pemerintah daerah dan lainnya, mengingat nilai proyeknya mencapai triliunan,” ujarnya memperkirakan.
Dijabarkannnya, pembangunan perumahan mewah Citraland milik PT Ciputra yang dalam jangka panjangnya pengadaan tanah diduga mencapai 8.000 hektare itu menjadi tanda tanya dari mana tanah sebanyak itu akan didapatkan. Dia menduga PTPN akan merampas tanah tanah yang telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat, baik itu masyarakat adat, baik itu kelompok tani, maupun masyarakat lainnya yang mungkin selama ini sudah bergantung kepada tanah yang dikelola mereka.
“Sebagaimana yang pernah didampingi oleh LBH Medan, kami punya dugaan bahwa tanah yang dijadikan perumahan itu adalah tanah yang seharusnya itu menjadi prioritas untuk diberikan kepada masyarakat, seperti misalnya pensiunan PTPN, kemudian masyarakat adat dan sebagainya. Tapi itu semua ternyata tidak didapatkan masyarakat ya? Dalam hal ini kami menduga ada kongkalikong antara oknum-oknum yang punya kewenangan dalam hal pertanahan, perizinan segala macam,” paparnya.
Alinafiah mengisahkan, selama ini banyak penggusuran terhadap masyarakat yang meninggalkan kisah kelam. Selama ini terjadi banyak penggusuran terhadap masyarakat dan ternyata penggusuran tersebut banyak sekali. Cerita-cerita yang kelam terkait dengan kerugian masyarakat seperti ganti rugi yang tidak layak.@
Rel/timEGINDO.com