KAI Imbau Stakeholders Peduli Terhadap Keselamatan di Perlintasan Sebidang

lintasan
Lintasan Kereta Api

Medan | EGINDO.com – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Dalam siaran pers Manager Humas Divre I Sumut Anwar Solikhin kepada EGINDO.com kemarin mengatakan KAI mengimbau kepada stakeholders agar lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  KAI Cabut Larangan Jaga Jarak Duduk Penumpang Di KRL

KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan di jalur kereta api  sedangkan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga :  Orang Thailand Beralih Ke EV Karena Harga Bensin Melonjak

KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada khususnya perlintasan yang tidak berpalang. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. Pengguna jalan harus membudayakan “berteman” (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang membahayakan keselamatan bersama.@

Rel/fd/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top