PFI Terbitkan SP Pelantikan Prabowo Gibran sebagai Presiden Indonesia

SP Pelantikan Prabowo Subianto- Gibran Rakabumi Raka
SP Pelantikan Prabowo Subianto- Gibran Rakabumi Raka

Jakarta | EGINDO.com – Perkumpulan Penggemar FIlateli Indonesia (PFI) pada hari Minggu (20/20/2024) berinisiatif menerbitkan Sampul Peringatan (SP) Pelantikan Prabowo Subianto- Gibran Rakabumi Raka sebagai Presiden – Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PFI Pusat, Fadli Zon atas terbitnya Sampul Peringatan (SP) sehubungan dengan dilantiknya Presiden – Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta pada Minggu (20/10/2024) hari ini.

Fadli Zon mengatakan penerbitan Sampul Peringatan itu sangat istimewa sebagai bagian dari cara organsasi Perkumpulan Penggemar FIlateli Indonesia (PFI) mengabadikan peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah bangsa Indonesia. Diakuinya dalam dunia filateli sudah menjadi tradisi para filatelis untuk menandai aneka peristiwa penting dan bersejarah dengan menerbitkan satu atau beberapa amplop yang ditempeli prangko dan diberi ilustrasi serta cap khusus tentang peristiwa tersebut.

Baca Juga :  10.432 Orang Ditolak Lakukan Perjalanan Dengan KA Jarak Jauh

Dijelaskan Fadli Zon, amplop-amplop tersebut dikenal sebagai Sampul Peringatan (SP) menjadi salah satu benda filateli yang sangat digemari oleh para filatelis di seluruh dunia. Ditegaskannya Sampul Peringatan yang diterbitkan secara resmi oleh organisasi pengumpul prangko, khusus di Indonesia yakni perkumpulan Penggemar FIlateli Indonesia (PFI).

Sampul Peringatan pelantikan Prabowo – Gibran itu menggunakan Prangko Prisma dan menampilkan figur resmi kedua presiden – wakil presiden periode 2024-2029, kemudian dikemas dalam kemasan (Stamp Pack) yang menarik sehingga Sampul Peringatan pelantikan Prabowo-Gibran itu menjadi special dalam mengabadikan peringatan penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Diakuinya hadirnya Sampul Peringatan (SP) itu memang diproduksi sangat terbatas dengan menggunakan Prangko Prisma.@

Baca Juga :  AJI, PFI Dan IJTI Minta Hakim Objektif Kasus Pengancaman

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top