Jakarta | EGINDO.com – Vonis 9 tahun penjara tetap pada tingkat banding, akhirnya Karen Kardinah alias Karen Agustawan mengajukan kasasi. Demikian status perkara, penerimaan memori kasasi, pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Pusat Jakarta, seperti dikutip EGINDO.com pada Rabu (16/10/2024).
Karen Agustiavan adalah mantan Direktur PT Pertamina Galaila mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina Persero. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Karen Agustiawan justru mengajukan aduannya setelah aduannya ditolak OT DKI Jakarta. Permohonan kasasi diajukan bersamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima permohonan banding Komisi Pemberantasan Korupsi dan Karen Agustiawan. Namun PT DKI hanya mengubah keputusan berdasarkan fakta, sedangkan hukuman penjara dan ganti rugi terhadap Karen Agustiawan tetap tidak berubah. Permohonan banding telah diterima dari JPU dan kuasa hukum terdakwa Galaila Karen Cardinah atas nama Karen Agustiawan, demikian bunyi putusan.
Majelis hakim yang mengadili perkara Carean Agustiavan diketuai Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain, dengan menggunakan nama tersangka Hari Cariuliarto dan Yenni Andayani dimana memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 24 Juni 2024.@
Bs/timEGINDO.com