Jakarta | EGINDO.com – Ramai beredar informasi pada masyarakat mengenai larangan pernikahan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Informasi itu beredar di media sosial (Sosmed) itu berantai membuat heboh masyarakat. Hal itu karena dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
EGINDO.com mengkonfirmasi beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) mengakui tidak ada yang berubah, tetap seperti biasanya, boleh menikah di KUA pada waktu hari jam kerja dan boleh juga diluar jam hari kerja yang tempatnya bukan di KUA. Namun, seperti diketahui selama ini ada perbedaan biaya nikah bila menikah di KUA pada jam hari kerja dengan menikah bukan di KUA pada hari libur, hari Sabtu dan hari Minggu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perbedaan biaya menikah di KUA dengan bukan di KUA pada saat bukan jam hari kerja memang dinilai sebagian kalangan memberatkan akan tetapi sebagian kalangan lagi menilai tidak masalah karena dilaksanakan ditempat yang diinginkan menikah atau bukan di KUA dan pada hari libur kerja.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) melakukan klarifikasi dalam laman Kemenag.go.id, dimana Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024) kemarin. Katanya pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Diluar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.@
Bs/timEGINDO.com