Jakarta | EGINDO.com – Keputusan menteri (Kepmen) baru dari Kementerian ESDM terbit dimana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kepmen baru itu adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Disebutkan keputusan itu merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Keputusan tersebut mengatur dua hal utama. Pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu. Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi dalam keterangan resminya yang dikutip EGINDO.con mengatakan perubahan itu terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Dengan demikian, keputusan itu merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.@
Bs/timEGINDO.com