Awas Tisu Tiruan, Jadi Konsumen, Pilih Tisu Original

merek “NICE”
Merek “NICE”

Jakarta | EGINDO.com – Awas Tisu tiruan, yok jadi konsumen pintar pilih tisu original. Sebuah imbauan dari sebuah merek tisu di Indonesia yang dilansir EGINDO.com dari laman resmi APP Group. Pasalnya, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pembatalan merek tisu atas nama merek MICE milik PT Azkia Diva Nusantara. Merek tisu “MICE” dinyatakan memiliki persamaan yang signifikan dengan merek “NICE” yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan diproduksi oleh PT The Univenus.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2024 lalu resmi memberikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh PT The Univenus. Hadirnya sengketa merek di Pengadilan Niaga itu bermula dari somasi yang diajukan oleh PT The Univenus pada Desember 2023 lalu, dimana pihak PT The Univenus meminta PT Azkia Diva Nusantara menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek “MICE” yang dianggap meniru kemasan dan nama merek terkenal “NICE”.

Baca Juga :  Emiten Pulp and Paper Diprediksi Positif, INKP Target Saham

Somasi tidak berhasil dilanjutkan Pengadilan Niaga dan ketika di Pengadilan Niaga mediasi juga tidak berhasil akhirnya ke meja hijau. Dalam persidangan akhirnya dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa merek “MICE” secara jelas menimbulkan kebingungan dikalangan konsumen karena memiliki persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek “NICE”. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan agar PT Azkia Diva Nusantara menghentikan segera semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek “MICE”, serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

Putusan Pengadilan Niaga itu memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa tindakan peniruan merek dagang yang menimbulkan kebingungan di pasar tidak akan ditoleransi. “Kami percaya bahwa merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis, dan merek ‘NICE’ telah dibangun dengan integritas selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum ini penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi konsumen yang harus dilindungi dari produk tiruan,” kata Surya K. Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum PT The Univenus.

Baca Juga :  IKPP Pulp & Paper Lakukan Sumber Serat Kayu Berkelanjutan

Pihaknya menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan pengadilan itu adalah kemenangan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan merek terkenal yang telah lama dipercaya oleh konsumen. “Kami menghargai putusan pengadilan yang melindungi hak-hak klien kami atas merek ‘NICE’ dari tindakan plagiasi yang jelas dilakukan oleh pihak PT Azkia Diva Nusantara,” katar Surya dalam laman resmi APP Group Sinarmas.

Dengan adanya putusan tersebut, PT The Univenus menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa produk dengan merek “MICE” tidak lagi beredar. Konsumen dan mitra bisnis PT The Univenus kini dapat memiliki kepercayaan lebih tinggi bahwa produk mereka dilindungi dari plagiarisme dan peniruan.@

Baca Juga :  Deltamas, Lokasi Pertama Pembangunan Pusat Data Nasional

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top