Perlu Terobosan Agar Banyak Daerah Berpihak pada Transportasi Massal Perkotaan

Transportasi massal perkotaan
Transportasi massal perkotaan

Jakarta | EGINDO.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan diperlukan berbagai langkah dan terobosan, agar lebih banyak daerah yang mampu dan berpihak, pada transportasi massal perkotaan. Hal tersebut disampaikan Menhub melalui pesan video, saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional “Tinjauan Aspek Kebijakan Publik dalam Penyelenggaraan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Angkutan Umum Massal”, di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis lalu.

Dalam siaran pers Kemenhub yang dilansir EGINDO.com pada Minggu (13/10/2024) Menhub menyebut belum sepenuhnya pemerintah daerah mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan ini secara optimal. Menhub menekankan pentingnya meningkatkan pemanfaatan angkutan umum massal sebagai solusi permasalahan di perkotaan. Karena berdasarkan data BPS, sekitar 57% dari 277 juta penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, angka yang diprediksi akan naik menjadi 66,6% pada 2035.

Baca Juga :  Tertekan Ketidakpastian Global, Rupiah Berpotensi Melemah

Dengan semakin tingginya urbanisasi di Indonesia, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan nyaman semakin mendesak. Peningkatan mobilitas di perkotaan akan menuntut penyediaan transportasi umum massal, guna menghindari kemacetan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Menhub juga menyebut pengembangan infrastruktur transportasi massal merupakan salah satu prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan. Meskipun sejumlah kota besar seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bogor dan beberapa kota lainnya menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan transportasi massal, namun masih banyak daerah lain yang masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan infrastruktur, integrasi sistem, dan tingkat pelayanan.

Secara hukum penyelenggaraan angkutan massal perkotaan menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah, namun belum semua daerah mampu secara optimal melaksanakan penyelenggaaraannya. Lebih lanjut Menhub menyampaikan pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum massal perkotaan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui penyelenggaran subsidi dengan skema Buy The Service (BTS). “Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun belum semua daerah mampu menjalankannya secara optimal. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Perhubungan memberikan subsidi melalui skema “buy the service,” ucap Menhub.

Baca Juga :  Pengemudi Truk Bertanggung Jawab Atas Kerugian Pihak Lain & Pidana Laka Lantas 

Saat ini Kementerian Perhubungan telah berkomitmen dengan memberikan stimulus subsidi melalui skema buy the service di 14 kota (Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Bogor, Bekasi dan Depok), yang melayani hingga 75 juta orang. Sementara itu baru sekitar 20 pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum massal dengan APBD.

Sejalan dengan hal tersebut Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si menjelaskan, bahwa salah satu permasalahan diperkotaan yaitu mobilitas sehingga transportasi merupakan hal yang perlu dipikirkan secara matang. Untuk itu UNDIP melaksanakan seminar nasional ini agar dapat memberikan insight rekomendasi bagi pemerintahan ke depannya, untuk melihat bagaimana kebutuhan penyediaan transportasi publik yang baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.@

Baca Juga :  TMII Evaluasi Ketersedian Tempat Parkir Kendaraan Pengunjung

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top