Penegakan Hukum Tilang Harus Sesuai Prosedur, Diawasi Melalui Praperadilan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., yang juga dikenal sebagai pemerhati bidang transportasi dan hukum, menekankan pentingnya penerapan tilang dalam penegakan hukum lalu lintas yang bersifat represif yustisial. Dalam hal ini, tilang berfungsi sebagai bukti pelanggaran lalu lintas tertentu dan berkaitan erat dengan penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta tindakan hukum lainnya.

Menurut Budiyanto, proses penegakan hukum melalui tilang memiliki dampak langsung pada hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh melanggar hukum. Pelanggaran prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Baca Juga :  Jepang Bersiap Untuk Pelepasan Air Fukushima Pada Agustus

Budiyanto mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperluas cakupan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut memberikan kewenangan kepada praperadilan untuk memeriksa:

  1. Sah atau tidaknya penetapan tersangka,
  2. Sah atau tidaknya penggeledahan,
  3. Sah atau tidaknya penyitaan.

Dengan demikian, Budiyanto menekankan bahwa proses penegakan hukum melalui tilang harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang diawasi oleh mekanisme praperadilan, sama seperti penegakan hukum dalam kasus pidana lainnya.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang jelas dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat kesalahan dalam penetapan tersangka, penyitaan, atau upaya hukum lainnya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, hal tersebut dapat diuji melalui praperadilan,” jelas Budiyanto.

Baca Juga :  SenseTime China Tunda IPO Hong Kong US$767 Juta, Larangan AS

Lebih lanjut, Budiyanto mengingatkan bahwa praperadilan merupakan sarana pengawasan yang penting terhadap pelaksanaan penegakan hukum, termasuk dalam konteks penegakan hukum lalu lintas melalui tilang. Oleh karena itu, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan, berdasarkan laporan masyarakat, maupun yang terekam oleh sistem CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan pengawasan yang ketat melalui praperadilan, diharapkan proses penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. ( Sn )

 

Bagikan :
Scroll to Top