Budiyanto Soroti Pelanggaran dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam hal berlalu lintas. “Tidak ada yang kebal hukum, termasuk saat berkendara di jalan raya,” ungkapnya.

Dalam video tersebut, terlihat pengendara sepeda motor tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi kaca spion, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dilengkapi kaca spion, serta wajib membawa STNK sebagai bukti legalitas operasional kendaraan di jalan.

Baca Juga :  Stafsus Menkeu: Pajak Karbon Tidak Bebani Pelaku Usaha

Budiyanto menjelaskan bahwa petugas berwenang untuk menghentikan kendaraan yang terbukti secara kasat mata melanggar aturan lalu lintas. “Petugas berhak menghentikan kendaraan, memberi tahu pengemudi tentang pelanggaran yang dilakukan, dan meminta pengemudi menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK,” jelasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 265 ayat (3) UU LLAJ.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dalam video tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain:

1. Tidak membawa STNK, yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

2. Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti tidak memasang kaca spion, yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan dapat dikenakan pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga :  Biden Kirim 3.000 Tentara AS Ke Eropa Timur Melawan Rusia

3. Berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan keselamatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 311, dan dapat dikenakan pidana kurungan selama satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.

Selain itu, Budiyanto menekankan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6), kendaraan dapat disita apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti SIM atau STNK, atau jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Budiyanto menyayangkan bahwa meskipun pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut sudah jelas, penegakan hukum oleh petugas di lapangan tidak dilaksanakan secara optimal, seperti dengan pemberian tilang dan penyitaan kendaraan. Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga keselamatan di jalan raya. ( Sn ) 

 

Bagikan :
Scroll to Top