Ganti Kerugian Karena Kelalaian Pengemudi

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum AKBP (Purn.) Budiyanto, SH, S.Sos., MH, yang juga dikenal sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi dan menimbulkan kerugian materiil, luka, atau korban jiwa, pihak-pihak terkait memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Besarnya ganti rugi tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan.

Menurut Budiyanto, proses ganti rugi dapat dilakukan di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat. Namun, bantuan atau ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana yang berlaku.

Lebih lanjut, Budiyanto menekankan bahwa bantuan kepada ahli waris yang diberikan oleh pengemudi yang lalai atau tersangka, serta dituangkan dalam surat pernyataan, dapat dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara pidana.

Baca Juga :  Pengamat: Perlu Ada Skat Atau Ruang Khusus Bagi Pengemudi

Tanggung jawab dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain sebagai berikut:

1. Pasal 234 ayat (1): Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang, pemilik barang, dan/atau pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi.

2. Pasal 235 ayat (1): Apabila korban meninggal dunia, pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan wajib memberikan bantuan berupa biaya pemakaman, tanpa menggugurkan tuntutan pidana yang sedang berjalan.

Ayat (2): Apabila terjadi luka pada korban, para pihak wajib memberikan bantuan berupa biaya pengobatan, yang juga tidak menghapus tuntutan pidana.

Baca Juga :  Menikahi Wanita Arab Saudi Banyak Syaratnya

3. Pasal 236 ayat (1): Pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib mengganti kerugian dengan jumlah yang ditentukan melalui putusan pengadilan.

Ayat (2): Kewajiban mengganti kerugian dapat diselesaikan di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Budiyanto menegaskan bahwa meskipun terdapat kesepakatan di luar pengadilan, proses pidana akan tetap berlangsung sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (Sn) 

 

Bagikan :
Scroll to Top