Jakarta | EGINDO.com – Nebeng naik jet pribadi atau Private Jet dan menerima tiket bola, Menteri Singapura diadili. Menteri Transportasi S. Iswaran dalam sidang perdana pada Selasa (24/9/2024) mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat. Mengutip Channel News Asia (CNA), dalam sidang tersebut, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan memperoleh barang berharga sebagai pejabat publik dan satu dakwaan menghalangi keadilan (obstruction of justice).
Keputusan mengejutkan setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP ketentuan yang jarang digunakan. Adapun hadiah yang diterima Iswaran adalah: Pertama, tiket pertandingan bola pada 2015- 2018 senilai 5.646 dolar Singapura atau sekitar Rp 66.403.340. Tiket bola itu termasuk pertandingan West Ham United FC vs Everton FC (Boleyn Ground); Arsenal FC vs Tottenham Hotspur FC (Emirates); Chelsea FC vs Southampton FC (Stamford Bridge); Arsenal FC vs Liverpool FC (Emirates) dan (Sta Chelsea FC vs Manchester City FC mford Bridge).
Kedua, puluhan tiket Grand Prix Formula 1 Singapura. Ketiga, puluhan tiket pertunjukan dan konser musik di Inggris antara 2015-2021. Keempat, nebeng jet pribadi konglomerat ke Doha, Qatar, dan akomodasi lainnya.
Kemudian nebeng naik jet pribadi, CNA melaporkan, pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari taipan Ong untuk bergabung dengannya dalam perjalanan ke Qatar. Ong mengatakan dia akan menanggung semua biaya perjalanan. Lalu Iswaran mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong. Dia check in ke sebuah kamar di Hotel Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh GP Singapura – Ong adalah pemegang saham mayoritas di organisasi itu. Biaya perjalanan berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (Rp 235.265.000). Iswaran tidak membayar kembali biaya apa pun kepada Ong maupun GP Singapura. Akhirnya CPIB atau KPK Singapura menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan terkuak Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Menurut jaksa, Iswaran mengetahui bahwa Ong terlibat dalam kontrak tahun 2022 antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura. Hal itu terkait dengan fungsi resmi Iswaran sebagai Ketua Komite Pengarah F1 yang mengawasi Grand Prix F1 Singapura sebagai proyek nasional. Jaksa mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 165 KUHP. Jaksa menilai hadiah-hadiah yang diberikan Ong tak lepas dari kepentingan bisnis Ong.@
Rtr/cna/timEGINDO.com
Â