Jakarta | EGINDO.com – Mulai 7 Oktober 2024 mendatang rencananya ada ribuan Hakim akan melakukan, menggelar mogok kerja. Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi kepada media pada Kamis (26/9/2024) kemarin mengatakan gerakan bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia itu sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim.
Dikatakan Fauzan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, dimana sampai saat ini PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun sehingga membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Dijelaskannya, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggungjawab dan beban mereka lebih besar. Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah selama 12 tahun terakhir. Banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggungjawab dan beban kerja yang mereka emban.
Disamping itu PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang. Untuk itu katanya revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.@
Bs/fd/timEGINDO.com