Presiden Ingatkan Eksportir Patuhi Regulasi Ekspor Pasir

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat Peresmian Produksi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Smelter PTFI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin (23/9/2024). Pabrik smelter dengan nilai investasi sebesar Rp56 triliun tersebut akan mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga dan menghasilkan 900 ribu ton katoda tembaga, 50 ton emas, serta 210 ton perak yang berkontribusi menambah pendapatan negara hingga Rp80 triliun per tahun.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat Peresmian Produksi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Smelter PTFI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin (23/9/2024). Pabrik smelter dengan nilai investasi sebesar Rp56 triliun tersebut akan mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga dan menghasilkan 900 ribu ton katoda tembaga, 50 ton emas, serta 210 ton perak yang berkontribusi menambah pendapatan negara hingga Rp80 triliun per tahun.

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memahami regulasi yang terkait dengan ekspor pasir laut. Ia menegaskan bahwa hanya sedimen yang mengganggu jalur pelayaran kapal yang diperbolehkan untuk diekspor.

“Yang diizinkan untuk diekspor adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut bagi kapal-kapal. Harap diperhatikan dengan seksama,” ujar Presiden dalam pernyataannya pada Senin, 23 September 2024.

Presiden juga menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, terutama mengingat pemerintah saat ini tengah mendorong hilirisasi sumber daya alam, termasuk mineral mentah. Ia menambahkan, “Jika bukan sedimen tersebut, maka itu tidak benar, karena kita memerlukannya. Semua akan kita hilirisasi, termasuk pasir silika dan lainnya.”

Baca Juga :  Ibadah Padang Parsadaan Sonak Malela Medan Tuntungan Kunjungi Balige, Sipinsur

Diketahui bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun aktivitas tersebut dianggap ilegal, dengan syarat bahwa ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top