Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memahami regulasi yang terkait dengan ekspor pasir laut. Ia menegaskan bahwa hanya sedimen yang mengganggu jalur pelayaran kapal yang diperbolehkan untuk diekspor.
“Yang diizinkan untuk diekspor adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut bagi kapal-kapal. Harap diperhatikan dengan seksama,” ujar Presiden dalam pernyataannya pada Senin, 23 September 2024.
Presiden juga menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, terutama mengingat pemerintah saat ini tengah mendorong hilirisasi sumber daya alam, termasuk mineral mentah. Ia menambahkan, “Jika bukan sedimen tersebut, maka itu tidak benar, karena kita memerlukannya. Semua akan kita hilirisasi, termasuk pasir silika dan lainnya.”
Diketahui bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun aktivitas tersebut dianggap ilegal, dengan syarat bahwa ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Sumber: rri.co.id/Sn