Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (P) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menekankan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti legalitas operasional kendaraan di jalan raya. Plat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan diregistrasikan secara resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di bawah pengawasan kepolisian.
Budiyanto menyatakan bahwa TNKB yang sah hanya diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Polri dan harus dipasang di tempat yang jelas di bagian depan dan belakang kendaraan, sesuai dengan desain pabrikan. Ketentuan hukum terkait TNKB tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan TNKB dapat mengakibatkan sanksi hukum, dengan ancaman kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Praktik melepas plat nomor, terutama di bagian belakang, dianggap melanggar hukum dan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan.
Budiyanto menutup penjelasannya dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi keselamatan dan keamanan di jalan raya. (Sn)Â