Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam melaksanakan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara nasional, tidak hanya melalui dukungan upaya mitigasi perubahan iklim tetapi juga melalui transformasi menuju Industri yang lebih hijau. Penerapan Industri Hijau diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas industri manufaktur di tanah air.
Dalam siaran pers Kemenperin yang dilansir EGINDO.com pada Sabtu (21/9/2024) menyebutkan kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan serta mendukung penerapan ekonomi hijau, di antaranya melalui pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, dan air. Kemudian, mendorong transisi menuju penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca. ”Salah satu inisiatif kunci untuk penguatan dan percepatan penerapan industri hijau juga meliputi Penerapan Standar Industri Hijau dan Penghargaan Industri Hijau,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Andi Rizaldi di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Guna mendukung penguatan dan percepatan penerapan industri hijau, Kementerian Perindustrian memberikan Sertifikat Industri Hijau dan Penghargaan Industri Hijau kepada perusahaan industri dalam rangkaian kegiatan hari pertama The 1st Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2024 pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Sertifikat industri hijau diberikan kepada 10 perusahaan industri yang telah tersertifikasi industri hijau pada periode Juli-Agustus 2024. Delapan perusahaan diantaranya merupakan peserta program fasilitasi sertifikasi pemerintah, yaitu PT. Perkebunan Nasional IV – Regional 1 PPK Sei Silau, PT. Sariguna Primatirta Tbk – Plant Pasuruan, PT. Labda Anugerah Tekstil, dan PT. Ozzy Batik Pekalongan. Selanjutnya, PT. Sunrise Steel, PT. Tirta Sibayakindo, PT. Atlantic Biruraya, dan PT. Tirta Investama-Pabrik Tanggamus.
Selain itu, terdapat dua perusahaan yang mendapatkan sertifikat industri hijau melalui program sertifikasi secara mandiri, yaitu PT. Platinum Ceramics Industry dan PT. Tata Metal Lestari. Pada tahun 2024, Penghargaan Industri Hijau diberikan dengan kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau. Artinya, peserta yang dapat mengikuti penghargaan adalah perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat penghargaan industri hijau dan masih aktif. ”Peserta yang mendaftar pada tahun 2024 ini sebanyak 44 perusahaan yang berasal dari 19 komoditas yang sudah ditetapkan standar industri hijau (SIH)-nya,” kata Andi menjelaskan.
Disamping itu, Kementerian Perindustrian juga memberikan Plakat dan Piagam Apresiasi atas Upaya Efisiensi Terbaik Penerapan Industri Hijau kepada empat perusahaan industri serta Plakat dan Piagam Apresiasi atas Pemenuhan Terbaik Penerapan Standar Industri Hijau kepada 10 perusahaan industri yang telah lolos penilaian tahap kedua. Bagi 27 perusahaan industri lainnya, Kementerian Perindustrian juga memberikan Piagam Apresiasi sebagai peserta dalam Penghargaan Industri Hijau Tahun 2024.
Dalam sambutannya pada The 1st Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan harapannya perusahaan yang telah mendapatkan Penghargaan Industri Hijau bisa menjadi contoh bagi seluruh industri di Indonesia untuk terus dapat berinovasi dan berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan.@
Rel/fd/timEGINDO.co