Lampu Strobo pada Kendaraan Oknum Anggota DPR Langgar Aturan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto, SH, S.Sos., MH, yang juga merupakan pemerhati masalah transportasi dan hukum, memberikan pandangannya terkait penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat yang telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Budiyanto, kendaraan milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa Pasal 58 Undang-Undang yang sama juga mengatur larangan memasang perlengkapan pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal ini mencakup pemasangan aksesori seperti bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Iran Miliki Partikel Uranium Diperkaya Hampir Sekelas Bom

Ia menambahkan, pemasangan lampu strobo atau lampu isyarat yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000.

Budiyanto juga menyinggung Pasal 134 yang mengatur tentang pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas, seperti ambulans yang sedang membawa orang sakit. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, tindakan seorang anggota DPR yang tidak memberikan prioritas kepada ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4). Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp250.000. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top