Pengguna Jalan Yang Mengikuti Pengawalan Polisi Melanggar Hukum Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menyoroti fenomena pengguna jalan yang mengikuti iring-iringan pengawalan oleh petugas Kepolisian. Ia menilai, perilaku tersebut menarik perhatian dan memerlukan pemahaman lebih lanjut agar dapat dicegah di kemudian hari. Menurutnya, tindakan ini tidak dibenarkan oleh undang-undang, meskipun alasan para pelakunya sederhana, yaitu demi memperoleh prioritas di jalan dan menghemat waktu tempuh.

“Memberikan pemahaman kepada masyarakat sangat penting, agar mereka sadar bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas,” tegas Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan dasar hukum yang melarang perilaku ini. Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu isyarat merah atau biru serta sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak utama. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) huruf c dan d mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas dan gerakan lalu lintas yang ditetapkan.

Baca Juga :  Karakter Fly over Dan Potensi Rawan Untuk Sepeda Motor

“Pengguna jalan yang mengikuti iring-iringan pengawalan, tetapi bukan bagian dari kendaraan yang memperoleh hak utama, telah melanggar aturan lalu lintas. Mereka memanfaatkan situasi dengan mengikuti konvoi yang dikawal oleh petugas Kepolisian, padahal itu adalah pelanggaran,” tambahnya.

Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban bagi pengguna jalan lain untuk mendahulukan atau memberikan prioritas kepada kendaraan yang memperoleh hak utama. Pengguna jalan dapat menepi atau memperlambat laju kendaraan sebagai bentuk upaya memberikan prioritas. Sebaliknya, mengikuti iring-iringan tanpa hak merupakan pelanggaran.

Budiyanto juga menambahkan bahwa pelanggar dapat dikenai Pasal 287 ayat (4), yang mengatur hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, pelanggar gerakan lalu lintas sesuai Pasal 287 ayat (3) juga dapat dikenai sanksi yang sama.

Baca Juga :  Taiwan Sambut Kembali Pengunjung, Akhiri Karantina Covid-19

Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengemudi. Pengemudi yang tidak berhak masuk dalam iring-iringan kendaraan yang dikawal oleh petugas Kepolisian akan terganggu konsentrasinya, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Konsentrasi saat mengemudi sangatlah penting untuk menghindari kecelakaan,” pungkas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top