Jakarta | EGINDO.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan sejumlah tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Bawaslu yang menjelaskan aturan tentang pemasangan APK yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Disebutkan tempat-tempat yang dilarang dipasang APK tersebut yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan.
Selenjutnya sarana dan prasarana publik; dan/atau taman, pepohonan dan fasilitas lainnya seperti tiang listrik, yang mengganggu ketertiban umum. Disebutkan para anggota Bawaslu mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi diminta untuk mengambil tindakan tegas jika melihat APK dipasang pada tempat yang dilarang.@
Bs/timEGINDO.co