Pria Amerika-Vietnam didakwa di Singapura kasus pencucian uang US$8,3 juta

Ilustrasi Money Laundering
Ilustrasi Money Laundering

Singapura | EGINDO.co – Seorang pria Vietnam-Amerika telah didakwa atas tindak pidana pencucian uang di Singapura dalam kasus yang melibatkan sekitar US$8,3 juta (S$10,8 juta).

Nguyen Duy Khiem, 61, didakwa delapan kali atas kepemilikan keuntungan langsung atau tidak langsung dari tindak pidana pada hari Kamis (12 September).

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial menemukan bahwa Khiem diduga telah mengatur dua wanita Vietnam untuk mendirikan dua perusahaan di Singapura pada tahun 2019.

Hoang Dinh Phuong Thao mendirikan Kaloca Asia, sementara Hoang Thi Thuy Hang mendirikan Wellington York Partners. Khiem juga diduga meminta kedua wanita itu untuk membuat rekening bank bagi perusahaan-perusahaan tersebut di Singapura.

Baca Juga :  Kini Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Hanya 7 Hari

Rekening bank, yang diduga berada di bawah kendali Khiem, menerima dana masing-masing sebesar US$457.500 dan US$7,8 juta antara Desember 2019 dan Oktober 2020.

Polisi mengatakan dana tersebut diduga berasal dari penipuan investasi luar negeri.

Dari jumlah yang tercantum dalam surat dakwaan, yang terbesar adalah sejumlah US$5,3 juta, yang diduga dimiliki Khiem di rekening bank UOB milik Wellington York Partners antara 1 Juli dan 30 Juli 2020.

Ia dituduh tidak memberikan keterangan yang memuaskan tentang bagaimana ia memperoleh uang ini, yang diduga sebagai keuntungan tidak langsung dari tindak pidana.

Surat dakwaan juga menyebutkan nama “David Edwards”, dengan sebagian uang di rekening bank tersebut diduga berasal dari keuntungan Edwards dari tindak pidana yang tidak disebutkan.

Baca Juga :  Jelang RDG BI, Suku Bunga Acuan Bakal Turun atau Tetap 6%?

Khiem menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan mengatakan akan menggunakan jasa pengacara.

Ia ditawari jaminan sebesar S$120.000 dan akan kembali ke pengadilan pada bulan Oktober.

Jika terbukti bersalah memiliki keuntungan pidana langsung berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan) (CDSA), ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda hingga S$150.000, atau keduanya.

Jika terbukti bersalah memiliki harta benda yang menurutnya memiliki alasan yang masuk akal merupakan keuntungan dari tindak pidana berdasarkan CDSA, ia dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga S$500.000, atau keduanya.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top